Para ahli sekarang memberikan batasan dalam hal melihat wanita yang akan dinikahi, yaitu harus dalam keadaan berpakaian dengan disertai orang tua, saudara laki-laki, dan para muhrimnya.
Dari hadits Mughirah di atas, diketahui bahwa seorang ayah tidak dibolehkan melarang anak gadisnya dilihat oleh laki-laki yang ingin melamarnya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tradisi. Namun demikian tradisi itu harus tunduk pada syariat, tidak sebaliknya, syariat tunduk kepada tradisi buatan manusia.
Seorang bapak atau ibu tidak dibolehkan memberikan kebebasan tanpa batas kepada putra dan putrinya melakukan hal yang mereka inginkan dengan mengatasnamakan prinsip melamar dan melihat wanita yang dilamar.

bagus sich
BalasHapusmantap
BalasHapus